> >

Nurdin Abdullah Terbukti Terima Suap, Dijatuhi Vonis Penjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Hukum | 29 November 2021, 22:26 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Sumber: Humas pemprov sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Makassar memutuskan Gubernur Nonaktif Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terbukti menerima suap. Nurdin mendapat vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan pada Senin (29/11/2021).

Selain itu, Nurdin Abdullah juga mesti membayar uang denda pengganti atas suap yang diterimanya.

Baca Juga: KPK soal Kasasi Edhy Prabowo: Kami Yakin Independensi dan Profesionalitas MA Memutus Seadil-adilnya

“Terdakwa akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pembebanan uang pengganti sebesar 350 ribu dolar Singapura dan Rp2,187 miliar,” beber Hakim Ibrahim.

Selain membayar uang pengganti, barang-barang berharga Nurdin hasil suap senilai Rp5 miliar juga telah disita.

“Majelis hakim setuju dengan penuntut umum bahwa terdakwa akan dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu,” tambah hakim.

Vonis untuk Nurdin ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.

Majelis hakim memberi keringanan hukum karena Nurdin belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Vonis ini berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan Nurdin Abdullah telah menerima suap dari 6 pengusaha.

“Terbukti bahwa terdakwa telah menerima suap dari Agung Sucipto sejumlah 150 ribu dolar Singapura dan Rp2 miliar melalui Edi Rahmat,” ujar hakim Ibrahim.

Baca Juga: Ketua KPK Setuju Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi, tapi....

Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi yang digunakannya untuk membangun masjid di Maros, Sulawesi Selatan dan membeli mesin speedboat.

“Dapat disimpulkan terdakwa sebagai gubernur Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 2018-2021 telah terbukti menerima gratifikasi dari Robert Wijoyo yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti, dari Haji Momo dan Haji Indar melalui Sari Pudjiastuti sebanyak Rp2 miliar,” beber majelis hakim.

“Lalu, dari Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo sejumlah 200 ribu dolar Singapura, dari Ferry Tenriadi sebesar Rp2,2 miliar, dari Khairuddin melalui Syamsul Bahri Rp1 miliar, dari Kwan Sakti dan Rudy Moha sejumlah Rp387,6 juta,” imbuh mereka.

Menurut majelis hakim, semua saksi mengakui memberikan gratifikasi memandang kedudukan jabatan Nurdin sebagai gubernur Sulawesi Selatan. 

“Dan sebagian besar pemberian gratifikasi tersebut adalah kontraktor yang melaksanakan pekerjaan proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Semua penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas majelis hakim.

Tindakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi dan suap ini melanggar Pasal 12B ayat 1 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU