> >

Bikin Cuitan Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Politik | 29 November 2021, 18:08 WIB

 

Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (29/11/2021), terkait cuitannya soal UU Cipta Kerja. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (29/11/2021). Laporan itu dilakukan oleh seorang mantan kader PKPI, Teddy Gusnaidi.

Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli di akun Twitter pribadinya pada 27 November 2021 yang berbunyi, "UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak "invisible hand ". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki."

"Ada tiga alasan mengapa saya melakukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini," kata Teddy kepada wartawan. 

Baca Juga: Dua Minggu "Hilang" usai Sindir Jokowi soal Banjir Sintang, Fadli Zon Kembali Muncul di Twitter

Ia menjelaskan, pertama, salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk undang-undang, artinya Fadli, menurut Teddy, harusnya menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. 

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ujarnya.

Alasan kedua, kata Teddy, pernyataan ini akan berakibat atau berdampak, dan menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga legislatif dalam setiap pembuatan aturan. 

"Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan, terlebih ini dapat dikategorikan  merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," katanya. 

Baca Juga: 6 Hari Fadli Zon Puasa Bersosmed Usai Ditegur Prabowo Subianto

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU