> >

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR Malah Pilih Revisi Aturan Pembentuk Undang-Undang

Hukum | 29 November 2021, 16:45 WIB
Gedung DPR RI saat didemo oleh Pemuda Pancasila pada Kamis (25/11/2021). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Baca Juga: Usai Putusan MK terkait UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: LPI tetap Jalan

Politikus Golkar itu menyatakan, pihaknya ingin melakukan revisi demi menambah norma atau frasa yang mengatur omnibus law dalam UU PPP. Firman berpendapat, pengajun revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law adalah salah satu langkah awal yang tepat.

"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law. Artinya, kalau sudah dimasukkan, maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," kata Firman. 

Demi mencapai agenda itu, pihaknya akan memasukkan revisi UU PPP itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Adapun penyusunan Prolegnas tersebut bakal dilakukan pada Desember 2021. 

"Insya Allah kita akan tetapkan Desember ini kita akan susun Prolegnas untuk 2022 jangka panjang dan jangka menengah," ujar Firman.

Firman menambahkan, isi materi dari UU Cipta Kerja juga tidak mengalami perubahan karena menganggap tidak ada masalah dalam UU Cipta Kerja itu. Namun, ia akan menyerahkan isi UU Ciptaker kepada pemerintah selaku pengusul UU Cipta Kerja. 

"Sekali lagi saya kira tidak ada pasal yang dibatalkan. Artinya UU masih berlaku dan kemudian kita akan melakukan seperti yang saya sampaikan tadi," katanya. 

Baca Juga: 6 Desember, DPR dan Pemerintah akan Gelar Rapat Bahas Revisi UU Cipta Kerja

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU