> >

Jokowi Tegaskan Aturan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku Sepenuhnya

Berita utama | 29 November 2021, 13:04 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo berbicara melalui zoom dari Indonesia, Jumat, 12 November 2021 di KTT APEC (Sumber: APEC 2021 via AP)

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan perusahaan akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ucapnya.

Kendati demikian, sambung Presiden Jokowi, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU 18 tahun 2020

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku,” ujarnya.

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.”

Baca Juga: AHY: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Momentum Perbaikan yang Selaras dengan Rakyat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU