> >

Negara Tetangga Mulai Perketat Pintu Masuk karena Varian Omicron, Bagaimana Indonesia?

Update corona | 29 November 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi suasana Bandara Changi Singapura selama pandemi Covid-19. Singapura dan Malaysia kini mulai memperketat aturan di pintu masuk negaranya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Sumber: GETTY IMAGES)

Melansir hasil Rapat Koordinasi Kemenkes, Minggu (28/11/2021), terdapat tiga usulan kebijakan untuk menghadapi strain virus corona yang telah memiliki 30 mutasi tersebut.

  1. Pelarangan masuk sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara-negara yang mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron.
  2. Bagi negara-negara yang masih dengan kasus-kasus probable atau suspek, PPLN-nya harus menjalankan karantina 10 hari ketika masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Melakukan genome sequencing bagi seluruh PPLN yang terkonfirmasi positif saat kedatangannya di Indonesia.

Adapun, negara-negara yang telah mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron terdiri atas, Afrika Selatan, Botswana, Inggris, Hongkong, Australis, Italia, Israel, Belgia, dan Republik Ceko.

Lalu, yang masih memiliki kasus probable adalah Afrika Selatan, Botswana, Israel, Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU