> >

Mulai Besok 28 November 2021, WNI Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina

Wisata | 27 November 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi objek wisata di Singapura. Mulai Minggu (28/11/2021), Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diperbolehkan mengunjungi Singapura tanpa perlu menjalani karantina terlebih dahulu. (Sumber: SHUTTERSTOCK)

Terakhir, pelaku perjalanan yang masuk Singapura pun wajib memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage SGD 30.000 bagi short term visitor.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Varian Delta yang Mendominasi di Indonesia Sama Dengan yang di Singapura

Sebelum Singapura, wisatawan asal Indonesia juga telah mendapatkan izin berkunjung ke Filipina tanpa harus melewati proses karantina, mulai 22 November 2021.

Mengutip Travel Daily Media, Senin (22/11/2021), kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Filipina karena Indonesia masuk dalam daftar negara hijau.

Namun, berbeda dengan Singapura, pemerintah Filipina tak mewajibkan tes PCR saat kedatangan kepada wisatawan dari Indonesia.

Untuk berkunjung ke Filipina, WNI hanya perlu memenuhi syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU