> >

Polda Metro Jaya Tetapkan 15 Anggota Pemuda Pancasila yang Diduga Keroyok Polisi sebagai Tersangka

Berita utama | 25 November 2021, 22:16 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo marah saat mengetahui anggotanya dipukuli oleh massa dari Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa 20 orang yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Demikian keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

“Dalam kegiatan demo tadi, kita amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka. Sudah diperiksa tadi di awal,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Zulpan menuturkan, anggota PP yang ditetapkan sebagai tersangka, terbukti membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.

“Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain,” tegas Zulpan.

Zulpan menambahkan, 15 anggota Pemuda Pancasila yang ditangkap akan langsung ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolres Metro Jakpus ke Pemuda Pancasila: Serahkan Diri atau Kami Kejar!

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional (KBO) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Karosekali yang bertugas mengamankan aksi, justru dipukuli dan dikeroyok oleh anggota PP.

Padahal, selama aksi berjalan, polisi tidak melakukan penghalauan atau kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU