> >

Babak Baru Kudeta Demokrat, Kubu Moeldoko Punya 14 Hari Tentukan Langkah Selanjutnya

Politik | 25 November 2021, 10:15 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. (Sumber: TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seteru Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sepertinya belum berakhir. KLB menyiratkan akan menempuh langkah lanjutan. 

Kubu KLB disebut punya waktu 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko soal pengesahan hasil KLB. 

Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad mengatakan, penolakan PTUN tersebut baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. 

"Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," kata dia dalam keterangan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Kubu Moeldoko akan Konfirmasi ke Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan TNI dalam Konflik Demokrat 

Rahmad mengungkapkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi KLB untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. 

"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad.

Seperti diketahui, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun selaku penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret. 

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.

Namun, PTUN menolak gugatan tersebut.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU