> >

Ketua KPK Setuju Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi, tapi....

Hukum | 25 November 2021, 06:10 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

BALI, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Barhuri menyatakan, pihaknya setuju dengan wacana untuk pelaku tindak pidana korupsi. 

Namun sebagai negara hukum, Firli menuturkan, lembaga antirasuah harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Segenap insan KPK, seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi itu harus dihukum mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," kata Firli di Polda Bali, Rabu (24/11/2021). 

Sebab itu, untuk dapat merealisasikan wacana hukuman mati bagi para koruptor, maka diperlukan pasal khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mendukung penerapan hukum tersebut.

"Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi (tipikor) bisa dikenakan hukuman mati," ujarnya.

Mengingat, kata Firli, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum mampu menghukum mati semua jenis tipikor.

Menurut penjelasannya, dalam UU tersebut, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU 31 Tahun 1999.

"Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU 31 Tahun 1999. Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu," jelasnya. 

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Saksi Lain Diminta Jujur

Dia menambahkan, pasal 2 ayat (2) ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi jika dia melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana yang ada di pasal 2 ayat 1. Yakni, yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU