> >

Proses Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dinilai dalam Ancaman

Peristiwa | 24 November 2021, 22:44 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di universitas. MUI menjelaskan di balik fatwa cabut atau revisi permendikbud 30 PPKS (Sumber: Kompas TV/Ant/Andreas Fitri Atmoko)

Di sisi lain, mencampuradukkan pengaturan soal zina dalam aturan terkait kekerasan seksual (RUU TPKS) berpotensi menguatkan stigma bahkan kriminalisasi bagi korban kekerasan seksual, terutama ketika korban gagal membuktikan kasusnya maka ia akan terancam sebagai pelaku zina (reviktimisasi).

Baca Juga: Tim Baleg DPR RI Usul Nama RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Melihat dinamika dan perkembangan terkait RUU TPKS , Jaringan Pembela Hak
Perempuan Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sikap kepada DPR, khususnya
Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk:

1. Mempertahankan judul RUU saat ini, yakni RUU Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (RUU TPKS).

2. Menjaga dan mengamankan RUU TPKS agar tetap pada tujuan dan maksud
disusunnya RUU ini, yakni sebagai aturan khusus yang berfokus pada isu
kekerasan seksual, dan bukan isu lain di luar konteks kekerasan seksual, seperti
isu seks bebas atau isu asusila.

3. Menghindarkan potensi kriminalisasi terhadap korban dengan menutup upayaupaya pihak tertentu yang berambisi mencampuradukkan isu zina dan sejenisnya dengan kekerasan seksual.

4. Tidak hanya menitikberatkan RUU ini pada pencegahan, tetapi juga menguatkan
substansi RUU TPKS di semua aspeknya, khususnya pemidanaan, penanganan, dan layanan terpadu untuk pemulihan korban, sehingga RUU TPKS bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan tujuan penyusunan.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU