> >

Telegram Panglima TNI: Pemeriksaan Prajurit yang Terkait Perkara Hukum Harus Izin Komandan

Hukum | 24 November 2021, 11:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

Namun demikian, ia mengatakan tidak menutup diri apabila ada pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap prajurit TNI dalam suatu perkara.

Sementara itu, Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga merespons aturan baru pemeriksaan prajurit TNI yang dibuat lewat telegram yang menimbulkan pro kontra itu.

Marsekal Hadi meminta agar aturan yang tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI itu dipahami secara utuh.

Hadi mengklaim aturan itu bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

"Aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: Kenapa Orang Sering Bawa-bawa Jabatan Saat Berkonflik? Ini Kata Pengamat

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU