> >

KPK: Pernyataan Robin Soal Tiga Nama Orang Dalam yang Diduga Kerap Bermain Hanya Testimoni Saja

Hukum | 23 November 2021, 19:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya tiga nama pegawai KPK dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain terkait perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Ketiga nama yang muncul itu diduga kerap terlibat pengurusan perkara. Nama yang disebut yakni Ali dan Aldi.

Adapun satu nama lainnya, Arief Aceh, disebut muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai, pernyataan Robin di hadapan majelis hakim tersebut bersifat testimoni saja dan tidak bisa dipastikan kebenarannya.

"Sejauh ini, berdasarkan keterangan dari Stefanus Robin di hadapan majelis hakim tersebut masih berdiri sendiri. Dan yang bersangkutan hanya mendengar atau istilahnya testimoni dari terdakwa Maskur Husain," demikian kata Ali saat dimintai konfirmasi oleh Kompas TV, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain

"Bahkan Stefanus Robin sendiri tidak bisa memastikan kebenaran dari informasi tersebut," ucapnya.

Namun demikian, kata Ali, pihaknya akan menganalisis fakta-fakta yang muncul dari keterangan saksi dan terdakwa dalam persidangan tersebut. Termasuk tiga nama yang dimaksud.

"Apakah ada saling keterkaitan antara keterangan saksi dengan saksi lain atau pun dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti oleh KPK," terangnya.

Ali mengatakan, nantinya tim KPK akan menuangkan analisis hukum terkait hal itu, di dalam surat tuntutan yang akan diagendakan dua minggu mendatang

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, membeberkan tiga nama pegawai yang diduga kerap terlibat pengurusan perkara.

"Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/11/2021), dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya

Selain itu, satu nama yakni Arief Receh, kata Robin, muncul dari mulut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi mantan wali kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Nama ini dikonfirmasi oleh Maskur sebagai "pemain di KPK".

"Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya," beber Robin.

Dalam sidang itu, Robin dan advokat Maskur Husain menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di KPK.

Baca juga: Saat Mantan Polisi Berpangkat Bripda Gugat Jenderal Bintang Dua di NTT, Gara-gara Apa?

Mereka terbukti menerima total Rp11,5 miliar untuk mengurus lima perkara KPK.

Untuk mengurus perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Robin dan Maskur menerima uang Rp1,5 miliar dari M Syahrial.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU