> >

Dana Kunjungan Dapil DPRD DKI Jakarta Dicoret karena Tidak Ada Payung Hukum

Politik | 23 November 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi. Rencana anggaran senilai Rp49 miliar untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) DPRD DKI Jakarta tidak disetujui karena tidak ada payung hukum. (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana anggaran senilai Rp49 miliar untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) DPRD DKI Jakarta tidak disetujui karena tidak ada payung hukum. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. 

"Tidak, tidak disetujui. Karena kegiatan itu harus ada payung hukum, payung hukumnya tidak ada," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/11/2021). 

Gembong menjelaskan bahwa setiap rancangan anggaran yang diajukan harus memiliki payung hukum.

Rencana anggaran kunjungan ke dapil sebesar Rp49 miliar, kata dia, tidak memiliki payung hukum yang dapat melegalkannya. 

Baca Juga: Anies Sebut akan Bantu Turunkan Biaya Hidup Buruh, Ketua KSPI: Sudahlah Tidak Usah Bohong Terus

"Kemarin dalam pembahasan di RAPBD ditolak, yang simpang siur kenapa kemarin ada payung hukum, sekarang nggak ada payung hukum," katanya. 

Sebagai informasi, sebelumnya ada usulan anggaran sebesar Rp49 miliar dalam rencana kerja tahunan anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2022 untuk kunjungan ke dapil sebulan sekali. 

Anggaran tersebut direncanakan digunakan oleh 106 anggota Dewan. Setiap anggota Dewan akan mendapatkan dana kunjungan sebesar Rp38,4 juta untuk satu kali kunjungan setiap bulan.

"Kurang lebih Rp35-40 juta sebulannya. Jadi sebulan 4 miliar untuk 106 anggota dewan," kata Kepala Keuangan Sekretariat Dewan, Augustinus.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Dihubungi Keluarga Perempuan yang Memaki Ibu Arteria Dahlan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU