> >

Soal 31 Ribu ASN Terima Bansos, Tjahjo Kumolo: Bukan Menyalahkan, Ini Permainan di Pemerintah Daerah

Peristiwa | 22 November 2021, 21:02 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebut ada permainan di pemerintah daerah terkait 31 ribu ASN yang menerima bansos. (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

“Ini bentuk menyalahgunakan wewenang. Mengambil keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain. Pegawai bersangkutan dapat diperingatkan, dikenai hukuman disiplin sebagaimana PP 94 tahun 2001,” paparnya.

Menurut Tjahjo, penindakan ini akan berjalan lewat BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Kami sudah minta pada BKN. Data dari BKN sebagai acuan dari kami. Data ini dikirim ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. PPK ini akan mendata dan memberikan sanksi,” jelasnya.

Selain sanksi pemotongan tunjangan atau gaji, pihaknya menyebut akan memberikan hukuman berbeda bagi ASN yang sengaja melakukan koordinasi untuk menyelewengkan bansos.

“Sanksi itu nanti diajukan ke BKN. Nanti saya yang akan mengambil keputusan soal sanksi denda. Kalau ketahuan dia melakukan koordinasi, paling bisa non-job,” kata Tjahjo.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah dan jajaran lembaga untuk meninjau ulang data penerima bansos.

“Perlu ada peninjauan ulang mengenai mekanisme proses penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Beberkan Tiga Nama Orang Dalam KPK yang Diduga Kerap Bermain

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU