> >

Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi

Hukum | 22 November 2021, 17:28 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan: "Menentang UU Tindak Pidana Korupsi!"

Andi Putra juga meminta hakim menyatakan tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, dia juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU