> >

Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

Kriminal | 22 November 2021, 16:31 WIB
Tersangka kasus penipuan CPNS Olivia Nathania (kanan) bersama kuasa hukumnya Susanti Agustina. (Sumber: (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

"Iya, (Olivia dapat keuntungan) di klaster ini Rp 215 juta," ujar Herdiyan. 

Merina sempat membangun komunikasi dan mendatangi rumah Olivia Nathania serta Nia Daniaty untuk meminta ganti rugi. Namun, hasilnya nihil. 

Baca Juga: Eks Kuasa Hukum Beberkan Peran Kiki dan Rosita dalam Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania

Merina juga sempat berkoordinasi dengan 40 orang terduga korban untuk kasus ini. Mereka hanya menginginkan uang dikembalikan. 

Oleh karena itu, Merina melaporkan Olivia Nathania ke SPKT Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Minggu (21/11/2021). 

Aduan kasus investasi bodong itu tercatat dalam laporan nomor STTLP/B/5825/XI/2021/SPKT POLDA METRO JAYA idngan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. 

Sebagai informasi, Olivia Nathania sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan CPNS bodong. 

Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.  

Selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021). 

Selain Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra karena turut membantu anak Nia Daniaty itu.

Baca Juga: Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU