> >

KSPSI soal Kenaikan Upah 1,09 Persen: Kita Tolak Keras!

Berita utama | 19 November 2021, 19:15 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Para buruh khususnya KSPSI memastikan untuk menolak keras kenaikan upah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea menegaskan menolak keras kenaikan upah 1,09 persen.

“Kita menolak keras kenaikan upah 1,09%,” tegas Presiden DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea, Jumat (19/11/2021).

“Jadi ini sikap tegas KSPSI, dalam posisi kami, kami ingin menyatakan dengan tegas menolak dengan keras.”

Andi mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu melakukan komunikasi dengan sejumlah petinggi negara soal kebijakan terkait upah.

Dalam komunikasi tersebut, Andi menuturkan sudah menyampaikan ke beberapa petinggi negara jika KSPSI dengan tegas menolak formula upah yang diatur dalam PP nomor 36.

“Karena itu kami menegaskan dan menginstruksikan kepada seluruh anggota dewan pengupahan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten berjuang keras semaksimal mungkin untuk berjuang upah layak untuk buruh di wilayah masing-masing,” ujar Andi.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

“Dan juga yang kedua, kalau perjuangan tidak maksimal kami menginstruksikan tidak perlu menandatangani berita acara pada saat sidang di dewan pengupahan di wilayah masing-masing.”

Tidak sampai di situ, Andi juga meminta teman-teman buruh untuk menyiapkan langkah berikut terkait kebijakan kenaikan upah yang tidak sesuai. Yaitu, melakukan unjuk rasa secara damai menuntut kenaikan upah yang layak.

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen SPSI dari mulai tingkat nasional provinsi sampai tingkat kabupaten yang melakukan aksi unjuk rasa, kami menginstruksikan dapat dilakukan dengan damai menaati aturan hukum,” tegasnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU