> >

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir

Hukum | 19 November 2021, 14:30 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dari kasus mafia tanah yang merampas aset selebritas Nirina Zubir dan orang tuanya.

Dalang dari kasus ini adalah mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina.

Dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya kemarin, polisi telah menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah yang merampas aset Selebritas Nirina Zubir dan orangtuanya.

Tiga tersangka dihadirkan yakni mantan ART, Riri Kasmita dan suaminya serta seorang notaris.

Peran Riri dan suaminya yang mengurus penggelapan surat tanah bersama tersangka lain, yakni notaris. Polisi menyebut penggelapan ini tidak akan terjadi tanpa peran notaris.

Tangis kecewa tak dapat dibendung oleh Selebritas Nirina Zubir saat bertemu dengan mantan ART mendiang ibunya yang merampas tanahnya.

Baca Juga: Ditatap Tajam oleh Eks ART Dalang Penggelapan Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Emosi

Bekerja sama dengan notaris, pelaku merampas enam sertifikat tanah dan bangunan dengan cara mengubah hak kepemilikan. Nirina juga meminta agar polisi mengusut bisnis frozen food tersangka, karena ia curiga bisnis tersebut hasil perampasan aset almarhumah ibundanya.

Dalam program Sapa Indonesia Malam, kemarin, Badan Pertanahan Nasional menegaskan dalam  kasus mafia tanah biasanya banyak sejumlah aparat yang terlibat. Pelaku bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk melakukan perubahan kepemilikan tanah.

Dalam kasus mafia tanah yang menyebabkan Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban, BPN bakal menyelidiki ada tidaknya pegawai mereka yang terlibat.   

Pihak Nirina Zubir, ahli waris atas obyek kasus mafia tanah ini diduga mengalami kerugian hingga 17 miliar rupiah. Polisi masih mendalami kasus ini dan tak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU