> >

Istri Marahi Suami Dijerat UU KDRT, Komnas Perempuan: Ini Tindakan Hukum Terbalik

Peristiwa | 19 November 2021, 11:54 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyatakan bahwa penetapan Valencya Lim sebagai tersangka karena marahi suami yang mabuk merupakan tindakan hukum terbalik dan memperpanjang kekerasan. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)

Sebelumnya diberitakan, Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Valencya dianggap telah melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya, Chan Yung Chin, pria asal Taiwan.

Terkait tuntutan itu, ibu dua anak ini mengajukan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi. Menurutnya, kemarahan itu merupakan pertengkaran rumah tangga biasa. Kendati demikian, suaminya justru membawa persoalan rumah tangga tersebut ke jalur hukum dengan alat bukti berupa voice note.

Valencya kemudian menyampaikan keberatan itu melaui pleidoi atau sidang pembelaan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). Adapun voice note tersebut, kata Valencya disebut hanya disajikan berupa transkrip dan tidak utuh atau dipenggal-penggal dalam proses persidangan.

Baca Juga: Soal Kasus Valencya, Komnas Perempuan: Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum Pahami UU PKDRT

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU