> >

Bagaimana Aturan Perjalanan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru?

Peristiwa | 18 November 2021, 14:07 WIB
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal kembali membatasi mobilitas masyarakat pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada juga pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Pemberlakuan PPKM level 3 tersebut tentu juga berdampak pada aturan perjalanan dalam negeri. Kendati begitu, hingg saat ini, Kementerian Perhubungan belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru, 3 Poin Penting Ini Wajib Dipatuhi

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM nantinya akan ada keseragaman secara nasional.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU