> >

Buruh Gelar Demo di Depan Kantor Anies, Tuntut UMP Jakarta 2022 Naik 3,57 Persen

Peristiwa | 18 November 2021, 13:32 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSP LEM FPSI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 3,57 persen. 

"Kami menyampaikan bahwa (kenaikan) 3,57 persen itu adalah suatu angka yang realistis, angka yang sebenarnya masih di bawah batas minimal," kata Ketua DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, kepada wartawan, Kamis. 

Endang menjelaskan, angka kenaikan yang diusulakn oleh aliansi buruh ini mempertimbangkan beberapa kebijakan pemerintah.

Pertama, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu, PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Wacanakan Gelar Tiga Hari Mogok Nasional, Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMSP 2022 Naik!

Berdasarkan PP No. 78/2015, kata Endang, angka kenaikan yang diminta sudah memenuhi dua unsur. Pertama unsur pertumbuhan ekonomi di tahun 2021, dan kedua yakni laju inflasi. 

"Menurut kami, seharusnya Pak Gubernur bisa menerima masukan dari kami karena itu yang realistis dari dua unsur di mana unsur ini termasuk ke dalam PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu pertumbuhan ekonomi, dan juga laju inflasi," kata Endang. 

Endang mengatakan massa yang datang pada angka hampir mencapai 1000 buruh. 

"Untuk massa aksi sekitar 1000 dari tiga wilayah, Jakarta Timur sekitar 400, Jakarta Utara sekitar 400, dan Jakarta Barat sekitar 200," jelasnya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU