> >

Banyak Pihak Salah Kaprah, Kemenaker Tegaskan Upah Minimum Hanya bagi Pekerja di Bawah 1 Tahun

Sapa indonesia | 17 November 2021, 20:51 WIB
Juru Bicara Menaker Dita Indah Sari kembali menegaskan upah minimum 2022 hanya diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. (Sumber: tangkapan layar Kompas Tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai masih terdapat salah kaprah terkait upah minimum.

Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, menegaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak serta merta ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan. 

Dia menegaskan penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Prinsip yang pertama ini adalah upah untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate," kata Dita dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Rabu (17/11/2021).

"Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah," lanjutanya.

Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk keranah private.

Di mana menurut pemaparannya, upah berdasarkan kesepakatan berbasis struktur skala upah yang merujuk pada produktivitas, pendidikan, dan lamanya bekerja.

"Namun yang di atas satu tahun masuk ke ranah private, di mana serikat pekerja harus diperkuat sehingga mereka bisa merundingkan kenaikan upah bagi teman-teman yang sudah bekerja lebih dari satu tahun," ujarnya. 

Baca Juga: Pengusaha Sebut Kenaikan Upah Minimum 1,09 Persen Sudah Adil

"Jangan upah minimum diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, melainkan harus menggunakan struktur skala upah," tegas Dita. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU