> >

Kronologi Komnas Perempuan soal Penuntutan 1 Tahun Penjara Korban KDRT karena Marahi Suami Mabuk

Sosial | 16 November 2021, 20:06 WIB
Seorang perempuan dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara karena memarahi suami yang pulang mabuk. (Sumber: DOK. Tribun Bekasi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan kronologi penuntutan seorang perempuan karena marahi suami mabuk di Karawang, Jawa Barat.

Perempuan bernama Valencya ternyata telah mengadukan masalah rumah tangganya dengan Chan Yu Ching kepada Komnas Perempuan sejak Juli 2021.

“Setelah menikah pada tahun 2011 dan mengikuti suaminya ke Taiwan, korban baru mengetahui bahwa Sdr. CYC, telah berbohong tentang status perkawinannya. V juga menjadi pihak pencari nafkah utama sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk,” beber Komnas Perempuan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Cerita Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara usai Marahi Suami Mabuk, Kaget Omelannya Ternyata Direkam

Komnas Perempuan menilai Valencya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang dan berlapis.

Salah satunya, mendapatkan kekerasan ekonomi akibat utang Chan Yu Ching yang waktu itu masih suaminya.

“Hal ini menyebabkan V memilih kembali ke Indonesia, mengembangkan usahanya dan bahkan menjadi sponsor bagi CYC untuk mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia. Namun, tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut,” jelas Komnas Perempuan.

Valencya kemudian menggugat cerai Chan Yu Ching. Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan gugatan itu pada Januari 2020 dan mewajibkan Chan Yu Ching memberikan nafkah dan biaya pendidikan bagi kedua anak mereka.

Akan tetapi, Chan Yu Ching tak terima hingga melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis karena telah mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anaknya.

“Atas pelaporan ini, V juga melaporkan CYC di bulan September 2020 atas tindak pidana KDRT dan penelantaran anak,” tulis Komnas Perempuan.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : komnasperempuan.go.id


TERBARU