> >

Tegas! KPK Tidak Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Baru jika Ada Bukti Kuat

Hukum | 16 November 2021, 17:21 WIB
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Suap tersebut diduga diberikan Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus yang tengah ditangani KPK di Lampung Tengah.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” kata Firli Bahuri pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Selain itu, sambung Firli, Azis Syamsuddin juga kembali memberikan suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain pada Agustus 2020.

“Masih pada bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali," ujar Firli.

“Pertama 100.000 USD, kedua 17.600 Singapore Dollar yang ketiga adalah 140.530 Singapore Dollar.”

Dalam keterangannya, Firli Bahuri mengatakan uang dalam bentuk mata uang asing yang diterima oleh Robin Pattuju dan Maskur Husain dari Azis Syamsuddin kemudian ditukarkan.

“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke salah satu money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ungkap Firli.

Baca Juga: Terkonfirmasi, Maskur Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 M untuk Perkara Lampung Tengah

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar.”

Atas perbuatan tersebut, Firli mengatakan, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 4 September 2001 sampai dengan 13 November 2021 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan,” jelas Firli.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU