> >

Informasi Lengkap Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2, Ini Daftarnya!

Sosial | 14 November 2021, 22:02 WIB
pengumuman PPPK Guru 2021 dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Informasi terkait Pengumuman dan Pemilihan Formasi Tahap II PPPK Guru akan segera diumumkan.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 informasi ini akan diumumkan besok, Senin 15 November 2021.

Pemilihan Formasi Tahap II ini ditujukan bagi para pelamar yang sebelumnya tak lolos Ujian Seleksi Kompetensi I. Para pelamar ini nantinya bisa memilih lagi formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi Kompetensi II ini bisa diikuti oleh guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tak lulus Seleksi Kompetensi I.

Baca Juga: Belum Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I dan Ingin Ikut Tahap Selanjutnya? Simak Ketentuan Berikut

Ini daftar lengkap kategori yang boleh mengikuti Seleksi Kompetensi II

  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Selain itu sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 2 juga dirilis, ini daftarnya.

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
  • Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
  • Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
  • Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Baca Juga: Ini Link Pengumuman SKD CPNS dan PPPK Non-Guru 2021 di 164 Instansi, Cek Sekarang

Peserta1 hingga 4 dari keterangan di atas adalah sebagai berikut.

  • Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
  • Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  • Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU