Kompas TV nasional update

Belum Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I dan Ingin Ikut Tahap Selanjutnya? Simak Ketentuan Berikut

Kompas.tv - 9 Oktober 2021, 13:20 WIB
belum-lolos-seleksi-pppk-guru-tahap-i-dan-ingin-ikut-tahap-selanjutnya-simak-ketentuan-berikut
Hasil selsksi PPPK Guru 2021 tahap pertama sudah diumumkan. Bagi yang belum lolos, masih ada kesempatan pada tahap II dan III. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diumumkan kemarin, Jumta (8/10/2021).

Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Nadiem Anwar Makarim.

Namun, bagi Anda yang belum lolos seleksi tahap I, jangan khawatir. Masih ada tahap II dan III di bulan Oktober dan November.

Kendati masih ada kesemapatan selanjutnya, Anda yang ingin mendaftar lagi peru memahami perbedaan dan peruntukan antara seleksi tahap I, II, dan III pada rekrutmen Guru PPPK 2021 tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kemendikburistek, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril menjelaskan, kesempatan tidak berhenti sampai tahap satu saja, tapi perlu memahami setiap tahap yang ada.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kompetensi, Berapa Gaji dan Tunjungan yang Bakal Diterima Guru PPPK?

Pernyataannya didukung oleh surat terkait seleksi kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi I

Seleksi pada tahap ini diperuntukkan untuk Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data THK II BKN dan Guru non-ASN yang aktif mengajar pada sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi II

Pada tahap ini peserta yang tidak lulus pada seleksi pertama harus memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Seleksi Kompetensi III



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x