> >

Kemenparekraf Segera Salurkan Bantuan untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Begini Cara Daftarnya

Update | 13 November 2021, 12:06 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapakrekraf) akan menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Untuk mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusi, Kemenpaprekraf menyosialisasikan aplikasi BPUP 2021.

Pendaftaran BPUP dilakukan pada 15-26 November 2021, kemudian proses verifikasi dan validasi pada 15-26 November 2021, dan pencairan bantuan pada 13-24 Desember 2021.

Baca Juga: Soal Pembukaan Boks Motor Ducati, Kemenparekraf Sebut Harus Jadi Pembelajaran Semua Pihak

Dilansir laman resmi Kemenparekraf, Sabtu (13/11/2021), Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf.

Untuk mendaftar dan keterangan lebih lanjut, para pelaku parekraf dapat mengakses melalui laman ini.

“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Dia menuturkan, BPUP merupakan bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2018–2020, untuk reaktivasi usaha.

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

“Proses pendaftaran hingga pengesahan dilakukan secara digital yang diharapkan mampu memudahkan semua pihak baik pengguna, verifikator (pemerintah daerah dan asosiasi), serta pengawasan (pemerintah pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/Baparekraf,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU