> >

Permendikbud 30 Dinilai Bagian dari Jihad Melindungi Orang

Sosial | 13 November 2021, 06:40 WIB
(Peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang digelar secara daring, Jumat (12/11/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dukungan terhadap Permendikbud 30 tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus bermunculan. Kali ini datang dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Permendikbud 30 dinilai merupakan bagian dari jihad untuk melindungi orang.

Hal ini dikatakan perwakilan KUPI Kiai Faqihudin Abdul Qadir dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang digelar secara daring, Jumat (12/11/2021).  

“Permendikbudristek PPKS tidak hanya perlu diapresiasi. Permendikbudristek ini adalah bagian dari jihad lil mustadh'afin atau melindungi orang-orang yang memang harus dilindungi,” kata Kiai Faqih seperti dikutip Antara

Baca Juga: BEM UI Dukung Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kiai Faqih mengatakan pada 2017, KUPI sudah mengeluarkan fatwa haram kekerasan seksual dan wajib melindungi korban. Jika kembali ke ajaran Islam, kata Kiai Faqih, ada banyak nalar yang bisa diketengahkan dalam konteks Permendikbudristek PPKS.

Di antaranya adalah nalar bahwa perspektif dasar dari seluruh hukum Islam itu adalah membela dan melindungi korban.

“Permendikbudristek PPKS dalam konteks ini sangat islami, syar’i, dan harusnya didukung oleh semua umat Islam,” ujar Kiai Faqih menegaskan.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus

Selanjutnya, kata Faqih, Permendikbudristek PPKS juga bertujuan untuk mewujudkan sikap saling menghormati, mendukung, tidak melakukan kekerasan, pemaksaan dan kekerasan seksual.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU