> >

MUI Tegaskan Fatwa Haram Pinjaman Online Berlaku untuk Pinjol Legal dan Ilegal, Kenapa?

Sosial | 12 November 2021, 21:11 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock/Melimey)

Asrorun lebih lanjut menuturkan instrumen keuangan syariah juga bisa menjadi jalan keluar karena ada yang bersifat sosial.

“Misalnya ya soal zakat, zakat bisa digunakan untuk mengatasi kebutuhan modal dan yang dialami oleh sebagian masyarakat,” ucapnya.

Lantas dikonfirmasi kenapa MUI baru mengeluarkan fatwa MUI setelah sudah banyak masyarakat yang menjadi korban kekejian pinjol.

Baca Juga: MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram, Meski Atas Dasar Kerelaan

“Fatwa itu kan dikeluarkan karena ada pertanyaan dan sebagai respons atas fenomena yang terjadi di tengah masyarakat yang bersifat kontemporer, hari ini pinjol sudah menjadi fenomena yang sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.

“Maka Majelis Ulama Indonesia berketetapan hati untuk berkontribusi di dalam menyelesaikan masalah ini dalam perspektif keagamaan masalah ini adalah masalah sosial yang harus ditangani dari hulunya sehingga tidak mengorbankan masyarakat kecil.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU