> >

Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dikenakan Dua Pasal

Peristiwa | 11 November 2021, 14:54 WIB
Vanessa Angel bersama Tubagus Joddy. (Sumber: Instagram/@tubagusjoddy)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menjerat dua pasal dalam penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya.

Dua pasal yang dimaksud itu adalah Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. 

Kedua, Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, 12 tahun penjara dengan denda 24 juta. 

"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Tunggal Atas Kecelakaan Mobil di Tol Jombang

Gatot mengatakan, bahwa Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu. Dan polisi telah melakukan pemeriksaan pada 10 saksi. 

Kata Gatot, ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada tersangka Joddy, salah satunya soal petunjuk kecepatan maksimal 80 km per jam.

"Kenapa dinyatakan ada bukti yang bisa dikenakan kepada tersangka, sebagai contoh satunya batas kecepatan, yakni 80 km/jam," jelas Gatot.

Saat ini, Joddy telah ditahan di Polres Jombang. 

"Kepada yang bersangkutan Tubagus Joddy, telah dilakukan penahanan di Polres Jombang," terang Gatot. 

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU