> >

Sopir Vanessa Angel Disangkakan Dua Pasal, Langsung Ditahan Polisi

Hukum | 11 November 2021, 14:01 WIB
Instagram Story sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, akan jadi bahan penyelidikan. (Sumber: Tribun Medan.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan sopir Vanessa Angle, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan selebritas tersebut dan suaminya Bibi Andriansyah.

Tubagus Joddy merupakan sopir Vanessa Angel yang merupakan salah satu korban selamat dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Joddy dikenakan dua pasal, yakni pasal 310 ayat 4 UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. 

Polda Jatim juga menyebut Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021). 

Saat ini, Joddy telah ditahan di Polres Jombang. 

"Kepada yang bersangkutan Tubagus Joddy, telah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot. 

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Jody Ditahan di Polres Jombang

Sopir Vanessa Angel itu dinyatakan tersangka usai dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 10 saksi. 

"Kenapa dinyatakan ada bukti yang bisa dikenakan kepada tersangka, salah satunya batas kecepatan, yakni 80 km/jam," kata Gatot.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU