> >

Aset Hendak Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Siapkan Langkah Hukum

Peristiwa | 10 November 2021, 19:43 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - Tommy Soeharto menanggapi terkait asetnya yang disita oleh satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021).

Terkait penyitaan tersebut, Tommy mengaku akan menyiapkan langkah hukum pasca-penyitaan aset miliknya.

“Nanti ada langkah hukum,” kata Tommy secara singkat sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya

Sebelumnya, pada Jumat, 5 November lalu, satgas BLBI melakukan penyitaan aset milik Tommy Soeharto sebanyak 4 bidang tanah di kawasan industri yang juga milik Tommy.

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk segera menyita aset obligor dan debitor BLBI yang belum membayar utang kepada negara.

Mahfud MD menyebut tidak akan ada lagi tawar-menawar bagi obligor dan debitur BLBI yang belum mengembalikan utang kepada negara.

Penyitaan aset segera dilakukan sebagai tindakan tegas pemerintah.

Dalam kasus ini, sebelumnya satgas BLBI telah menyita aset milik Hutomo Mandala Putra  atau Tommy Soeharto seluas 124 hektar di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain,” kata Mahfud.

#BLBI #TommySoeharto #AsetBLBI

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU