> >

Kapan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta? Kadishub DKI: Kami Masih Lakukan Kajian

Peristiwa | 9 November 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui ada opsi untuk menambah pemberlakuan sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. 

Namun, katanya, saat ini pihaknya masih mengkaji perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan lainnya. Saat ini, kebijakan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan. 

"Iya, memang ada opsi itu. Sekali lagi tentu kami bersama Polda dan Kodam Jaya akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas di 12 ruas jalan lainnya," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (9/11/2021). 

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam perluasan ganjil genap. Pertama, kata Syafrin, ialah tren kasus positif Covid-19.

"Kedua, kita memerhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, itu masih memadai jika terjadi shifting dari 12 ruas jalan yang saat ini tidak memberlakukan ganjil genap," jelasnya. 

Baca Juga: Ganjil Genap akan Segera Diterapkan pada 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Syafrin menjelaskan, jika kemudian diberlakukan ganjil genap di 12 ruas jalan lainnya, pertanyaannya ialah apakah kapasitas angkutan umum mampu menampung penumpang yang akan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. 

"Apakah kapasitas angkutan umum yang ada di 13 ruas itu mampu untuk menampung jumlah penumpang yang akan berpindah ke angkutan umum," katanya. 

Saat ini, pemerintah sudah mengizinkan moda transportasi umum untuk mengangkut penumpang kapasitas 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. 

Syafrin mengatakan, pihaknya bersama dengan Polda dan Kodam Jaya akan terus mengevaluasi pemberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah berlangsung selama masa PPKM di Jakarta.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU