> >

Puan Tak Gubris Interupsi Saat Rapat Paripurna, PKS Meradang Ingatkan Aturan DPR

Politik | 8 November 2021, 19:41 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Sumber: Tangkapan layar YouTube DPR RI. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahmi Alaydroes tak diizinkan melakukan interupsi oleh pimpinan dewan Puan Maharani saat berlangsungnya Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Al Muzammil menyebutkan bahwa setiap anggota legislatif itu diizinkan untuk melayangkan interupsi dalam Rapat Paripurna.

Dia mengutip tata tertib DPR Pasal 256. Dalam Pasal 9 Ayat 6 setiap anggota dalam rapat paripurna diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 menit.

Baca Juga: Puan Acuhkan Interupsi Anggota DPR, PDIP: Pimpinan Rapat Berhak Menerima atau Tidak

Sementara, bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan ketua rapat. 

"Kami hanya mengutip menyampaikan Pasal 256 tatib kita, tatib DPR 2020 saya bacakan ya. Pasal 256 ayat 2 rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR kecuali rapat paripurna DPR," kata Al Muzammil di Jakarta, Senin (8/11/2021). 

Ia pun mengingatkan agar pimpinan DPR dalam setiap Rapat Paripurna mengizinkan setiap anggota legislatif untuk menyampaikan aspirasinya. 

"Kami bacakan untuk kami mengingatkan kita semua termasuk pimpinan DPR untuk saling menghormati kewajiban tugas dan kewajiban pimpinan sekaligus tugas dan kewajiban anggota bahwa anggota juga punya hak untuk menyampaikan aspirasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Pastikan Kondisi Kediaman Calon Panglima TNI, Komisi I DPR Kunjungi Rumah Jenderal Andika Perkasa

Menurut dia, dalam rapat paripurna adalah waktu yang baik untuk menyuarakan pendapatnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU