> >

Firli Bahuri Masuki Masa Pensiun Polri, Novel Baswedan: Semoga Tidak Lagi Langgar Kode Etik

Peristiwa | 8 November 2021, 12:32 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diketahui mulai memasuki masa pensiun dari institusi Polri, per hari ini Senin (8/11/2021).

Hal tersebut lantaran bersamaan dengan hari kelahiran Firli Bahuri, tepat 58 tahun silam. Adapun usia itu merupakan batas maksimal pensiun bagi anggota Polri.

Sebagaimana merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengatakan harapan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @nazaqistsha. Novel berharap agar Firli tak lagi melanggar hukum di masa pensiunnya.

"Semoga setelah pensiun tdk lagi berbuat yg melanggar kode etik, berbuat sewenang2 atau melanggar hukum," ucap Novel dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Novel mengatakan bahwa masa pensiun seharusnya digunakan untuk mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan dan membawa manfaat.

Novel juga menyebut meskipun per hari ini Firli Bahuri telah memasuki masa pensiun. Namun, secara administratif baru terhitung per 1 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: Kami di Yogyakarta Bukan Jalan-Jalan

Novel merupakan mantan penyidik senior KPK yang dinonaktifkan dan dipecat dari lembaga tersebut di masa kepemimpinan Firli Bahuri. Ia bersama dengan puluhan pegawai lain tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alihstatus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Total ada 57 pegawai yang diberhentikan di era kepemimpinan Firli. Mereka kini mendapat opsi lain untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai mekanisme ataupun prosedur pengangkatan mantan pegawai KPK itu ke Polri.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU