> >

KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Pengurusan DAK Lampung Tengah

Hukum | 8 November 2021, 12:08 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Tahun 2017.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa enam saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Blak-blakan, Ajudan Bongkar Kedekatan Azis Syamsuddin dengan Stepanus Robin Pattuju

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung pada Jumat (5/11/2021).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ dalam pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Adapun enam saksi yang diperiksa yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo, mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah

Kemudian, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman, PNS/Kasubbid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto.

Lalu selaku pihak swasta atau Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan ASN Lampung Tengah Indra Erlangga.

Sementara Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 25 September 2021.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU