> >

Ganjil Genap akan Segera Diterapkan pada 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

Peristiwa | 7 November 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil-genap di kawasan wisata DKI Jakarta (Sumber: Dok. NTMC Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta menjadi 25 ruas jalan, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pertimbangan ini dilakukan seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Jakarta setelah status Jakarta menjadi PPKM level 1 hingga 15 November 2021. 

“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo mengutip Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Soal Wacana Ganjil Genap Diterapkan di 25 Titik, Wagub DKI: Masih Akan Dikaji Secara Bertahap

Namun, perluasan kebijakan ganjil genap ini, kata Argo, masih perlu dikaji lebih lanjut bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Menurutnya, penerapan ganjil genap dilakukan guna menekan angka kemacetan di Jakarta yang berdasarkan indeks kemacetan meningkat sampai 40 persen. 

Pihak kepolisian mengklaim bahwa penerapan ganjil genap sudah cukup berhasil di 13 ruas jalan saat ini. 

“Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Buka Opsi Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan Seperti Sebelum Pandemi

Berikut daftar 25 ruas jalan tersebut:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salamba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU