> >

Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Hukum | 3 November 2021, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka terkait kaburnya ibu dari dua orang anak tersebut dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pademangan, Jakarta Utara.

Selain Rachel Vennya, Polisi juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiganya antara lain adalah Salim Nauderer, kekasih Rachel Vennya, Maulida Khairunnisa, manager dari Rachel Vennya, dan seorang protokol bandara berinisial OP.

Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara!

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina dilakukan lebih cepat dari rencana semula. Awalnya, penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Rachel Vennya pada Jumat (5/11/2021) lusa.

Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan usai bepergian dari luar negeri.

Video editor: Febi Ramdani

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU