> >

Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya

Update | 3 November 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi pelonggaran PPKM. Sejumlah pekerja menyeberang di Pelican Crossing Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (21/5/2021) (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1

6. Bioskop beroperasi dengan ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
  • Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua;
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah maksimal 75 persen kapasitas dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; beroperasi 100 persen engan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Jadi Level 1, Mal Boleh Beroperasi 100 Persen hingga Pukul 10 Malam

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): 

  • Kapasitas maksimal 75 persen
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan/atau Kementerian/ Lembaga terkait;
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  • Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum’at pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

- Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: buka dengan kapasitas 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengunjung dan pegawai.
 
11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. 
- Ojek (Online dan Pangkalan), penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU