> >

Simak! Rekomendasi IDAI soal Pemberian Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Kesehatan | 2 November 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi: IDAI berikan rekomendasi terkait pemberian Vaksin Covid-19 Coronavac buatan Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun. (Sumber: France24 via AFP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin Covid-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait hal tersebut yang penting diketahui oleh para orang tua. 

Rekomendasi terbaru ini disampaikan IDAI melalui unggahan di media sosial Instagram resminya @idai_ig, Selasa (2/11/2021). 

Pertama, menurut rekomendasi dari IDAI, pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac diberikan pada anak golongan usia 6 tahun ke atas. 

"Kedua, vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu," tulis IDAI. 

Selanjutnya, IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti:

  • Defisiensi imun primer,
  • Penyakit autoimuln tidak terkontrol,
  • Penyakit Sindrom Gullian Barre,
  • Mielitis transversa,
  • Acute demyelinating encephalomyelitis,
  • Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi,
  • Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Diizinkan, Pemerintah Butuh Tambahan Vaksin Hingga 30 Juta Dosis

  • Sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih,
  • Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan,
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan,
  • Anak atau remaja sedang hamil,
  • Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Tak hanya itu, IDAI juga merekomendasikan untuk sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.

"Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," ungkap IDAI. 

Melalui rekomendasi ini, IDAI juga meminta kepada seluruh anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU