> >

Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes: Kelebihan Dana Insentif Tidak Perlu Dikembalikan

Peristiwa | 1 November 2021, 16:44 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (dua dari kanan) melakukan salam hormat saat menyempatkan diri foto bersama dengan sejumlah perawat ketika berada di Rumah Sakit (RS) Fatmawati, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Menkes menyempatkan hadir ke rumah sakit itu untuk memberikan suntikan semangat ke pasien Covid-19 yang dirawat serta para tenaga kesehatan (nakes). (Sumber: Dok. Kementerian Kesehatan. )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi 8.961 tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus Covid-19.

Pemerintah batal menarik kelebihan dana insentif yang diterima nakes pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

“Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer, red.) tapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan,” kata Menkes Budi.

Kompensasi yang dimaksud Menkes Budi adalah nakes yang menerima kelebihan dana insentif akan terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.

Menkes Budi pun memastikan ke depannya tata kelola keuangan akan dilakukan lebih baik melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Aturan PCR Diubah, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar: Yang Penting Industri Penerbangan Tidak Macet

“Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," katanya.

Lebih lanjut, Menkes Budi pun berpesan nakes penerima kelebihan dana insentif untuk tidak khawatir.

Menkes berharap, nakes tetap konsentrasi berkerja melakukan tanggung jawabnya dan selalu menjaga kesehatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU