> >

Cegah Penyebaran Varian Delta Plus AY.4.2, Kemenkes: Penanganan Covid-19 akan Terus Diperketat

Kesehatan | 1 November 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. Penerapan kewajiban tes PCR sebanyak tiga kali bagi pendatang dari luar negeri yang baru tiba di Indonesia, menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Delta Plus AY.4.2. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah akan senantiasa diperketat.

Terutama, untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Delta Plus AY.4.2, yang dilaporkan telah terdeteksi di Singapura dan kini juga menjadi penyumbang kasus terbanyak di Inggris.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, jumlah kasus Covid-19 di Inggris yang disebabkan oleh varian tersebut bahkan mencapai 96 persen.

"Tapi, masalahnya bukan soal varian (Delta Plus) AY.4.2 ini hanya ada di Inggris (atau tidak)," ujar Nadia dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).

Baca Juga: Tetap Waspada! Varian Delta Plus AY.4.2 Memang Belum Ada di Indonesia, tapi Sudah Sampai Singapura

Karena, lanjut Nadia, yang perlu diwaspadai itu adalah orang-orang yang sempat singgah di Inggris dan kemudian masuk ke Indonesia.

Jadi, Nadia menuturkan, pemerintah akan terus mewaspadai potensi masuknya varian Delta Plus AY.4.2, dengan tetap mewajibkan tiga kali tes PCR dan karantina selama 15 hari bagi pelancong yang tiba di Indonesia.

"Selain itu, semua kasus positif dari pelaku perjalanan internasional, harus mau menjalaani genome sequencing, tanpa kecuali," tegas Nadia.

Dengan begitu, pemerintah berharap varian Delta Plus AY.4.2 tidak tersebar begitu masif di Indonesia lewat para pendatang dari luar negeri.

Baca Juga: Kasus Pertama Covid-19 Varian Delta Plus Dilaporkan di Israel, Diderita Bocah 11 Tahun

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU