> >

Kompolnas Beri Catatan ke Polda Sumut Soal 2 Pedagang Pasar Jadi Tersangka karena Lawan Preman

Hukum | 31 Oktober 2021, 05:35 WIB
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberi perhatian terkait dua kasus pedagang pasar di Medan yang menjadi tersangka karena melawan preman, Sabtu (30/10/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolsek Medan Baru bersama jajaran Unit Reskrim diperiksa Propam Polda Sumatera Utara.

Pemeriksaan ini buntut dari penetapan pedagang di Pasar Pringgan, Medan, sebagai tersangka meski menjadi korban penusukan preman. 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menekankan jika dalam pemeriksan ditemukan tidak profesionalnya petugas, maka perlu diambil langkah tegas.

Baca Juga: Ini penjelasan Polisi Terkait Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman

Menurut Benny, bukan kali ini Polda Sumatera Utara mengalami kasus serupa. Sebelumnya perkara yang sama terjadi kepada pedagang Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Deli Serdang, yang berujung dicopotnya Kanit Resintel dan Kapolsek Percut Sei Tuan.

"Untuk petugas yang sedang diperiksa Propam, jika didapat petugas tidak profesional perlu diambil langkah tegas. Satu catatan dari dua kasus ini adalah dua-duanya menyangkut pedagang yang dipalak oleh para preman," ujar Benny, Sabtu (30/10/2021).

Benny menambahkan selain memberi tindakan tegas kepada petugas yang tidak profesional, penertiban terhadap preman juga harus dilakukan. Sebab, sudah dua kasus pedangang pasar menjadi korban pungutan liar para preman. 

"Preman di pasar sangat mengganggu, meresahkan dan merugikan pedagang kecil. Dua momentum ini sebagai pembenahan agar tidak terjadi kembali," ujar Benny. 

Baca Juga: Polisi Stop Kasus Pedagang Ditikam Preman yang Jadi Tersangka

Kasus pedagang korban penusukan preman menjadi tersangka ini berawal dari pertikaian BA, pedagang sayur dan preman BS di Pasar Pringgan, Medan, Senin (9/8/2021).

Usai pertikaian BS dan BA saling melapor. Namun Polsek Medan Baru menetapkan BA sebagai tersangka walaupun menjadi korban penusukan BS.

Kala itu BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman yang meminta uang keamanan. 

Baca Juga: Dua Preman yang Diduga Turut Aniaya Pedagang di Deli Serdang Menyerahkan Diri

Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut. Keributan pun terjadi BS dan rekannya menganiaya BA hingga terjadi penikaman bagian muka dan dada BA.

Untuk membela diri BA kemudian mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun pada 30 September 2021 Polsek Medan Baru menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan. 

Baca Juga: Pedagang di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Ditikam Preman

"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," ujar BA, Jumat (29/10/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU