> >

Pinjam Uang Rp 264,5 Juta untuk Bayar Honor RT/RW, Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan

Hukum | 30 Oktober 2021, 16:40 WIB

KOMPAS.TV - Diduga meninjam uang hingga lebih dari Rp 2 ratus juta, lurah dan bendaraha Duri Kepa, Jakarta Barat dinonaktifkan.

Keduanya disebut meminjam uang dari warga Kota Tangerang untuk membayar honor perangkat RT/RW.

Pemerintah Kota Jakarta Barat menonaktifkan Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, menyusul polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW

Seperti dikutip Kompas.com Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko membebastugaskan Lurah Duri Kepa, Marhali dan bendaharanya Devi Ambarsari dari jabatan ASN sementara.

Sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan menyelesaikan kasus dugaan Lurah Duri Kepa yang meminjam uang warga untuk membayar honor RT.

Saat ini, Wagub DKI sedang berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah setempat untuk mencarikan solusi terbaik karena kini permasalahannya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Bantah Dugaan Penggelapan Rp 264,5 Juta: Pinjaman Pribadi Bendahara

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP menilai, kasus lurah Duri Kepa ini dapat merusak nama baik Pemprov DKI Jakarta.

Dugaan penyelewengan dalam proses penyaluran dana program kegiatan ini, perlu pemeriksaan lebih mendalam oleh kepolisian.

Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali dan bendaharanya Devi Ambarsari dilaporkan warga kecamatan Cibodas Kota Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Hal ini karena mereka tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT/RW, selain itu ada juga utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU