> >

Sejak 2018, Kominfo Klaim Sudah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal

Peristiwa | 30 Oktober 2021, 00:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas tv)

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ungkapnya. 

Selain pemutusan akses terhadap konten pinjol ilegal, Johnny mengaku, pihaknya juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” jelas Johnny. 

Dia mengatakan, database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. 

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjol.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjol bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjol yang legal dan terpercaya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penagihan Pinjol Ilegal, 1 Diantaranya WNA China!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU