> >

Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati untuk Koruptor, ICW: Tidak Sinkron dengan Realita

Hukum | 29 Oktober 2021, 18:25 WIB
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Faktanya belum, bahkan masih banyak hal yang harus diperbaiki,” tegas Kurnia.

Khusus untuk Kejaksaan Agung, Kurnia menuturkan masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI soal Usulan Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor: Jangan Hanya Lips Service

“Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi,” kata Kurnia.

Belum lagi, jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman.

“Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi,” ucap Kurnia.

Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020.

“Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp19 triliun,” ujarnya.

Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU