> >

Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Korban Gusuran, Pemprov DKI Respons Begini

Hukum | 28 Oktober 2021, 16:17 WIB
Perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Rabu (27/10/2021). (Sumber: Dok warga korban penggusuran rusun Petamburan)

Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan mengadukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengadukan Rabu (27/10/2021) kemarin. 

Anies diadukan karena dianggap tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dianggap telah melakukan maladministrasi.

Melalui putusan pengadilan di tingkat Mahkamah Agung, Pemprov DKI diperintahkan membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan korban penggusuran sebesar total Rp 4,73 miliar serta memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU