> >

Geruduk Istana, Ini 13 Tuntutan Aliansi Buruh dan Mahasiswa ke Jokowi

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliasi buruh dan mahasiswa dari berbagai kelompok melakukan aksi demonstrasi di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini, Kamis (28/10/2021). 

Dalam aksi yang dilakukan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ini, terdapat sejumlah tuntutan terkait hasil evaluasi dua tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Diberitakan ANTARA, ribuan massa telah berkumpul di depan Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, sejak pukul 11.00 WIB, Kamis (28/10/2021). Kemudian, massa berjalan beriringan (longmarch) menuju Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Massa pun menyampaikan aksi di depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan. Sementara itu, kelompok massa lainnya sudah berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Omnibus Law dan aturan turunannya," kata salah seorang buruh di atas mobil komando.

Sementara itu, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos mengatakan terdapat 13 tuntutan rakyat dalam aksi demo hari ini. 

Adapun 13 tuntutan yang disampaikan buruh dan mahasiswa, antara lain, pertama, mereka mendesak untuk mencabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya PP no 34, no 36, dan no 37.

Kedua, massa juga menolak penghapusan upah sektoral dan berlakukan kembali upah sektoral kaum buruh seperti semula.

Mereka juga meminta pemerintah memberlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15%.

Baca Juga: Istana Dikepung Aliansi Buruh dan Mahasiswa, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup Polisi

Ketiga, mereka mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian kerja dan kebebasan berserikat dengan stop pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta union busting.

Keempat, mereka meminta agar stop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis gerakan rakyat yang ditangkap dan didiskriminasi.

Kelima, pemerintah didesak untuk dapat memberikan persamaan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (APRT) dan seluruh buruh migran, sahkan RUU PPRT.

Keenam, adanya jaminan dan perlindungan bagi kaum buruh di sektor industri: pariwisata, perhotelan, perkebunan, pertambangan, perikanan, kelautan, konstruksi, transportasi, driver online atau ojol.

Ketujuh, mereka juga mendesak agar kasus korupsi BPJS TK dan korupsi bansos Pandemi COVID-19 dapat diusut dengan tuntas. 

Kedelapan, mereka menolak adanya pemberangusan pegawai KPK, dan meminta agar 58 orang pegawai KPK dikembalikan ke instansi mereka seperti semula tanpa syarat.

Kesembilan, pemerintah diminta menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reforma agraria berdasarkan cita-cita UUD 1945, TAP MPR XI/2001 tentang Pembaruan Agraria, dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

Kesepuluh, massa meminta pelaksanakan reforma agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah.

Kesebelas, buruh dan mahasiswa meminta pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di masa pandemi.

Kedua belas, stop kapitalisasi dan komersialisasi sistem pendidikan. Ketiga belas, mereka minta demokratisasi dan kebebasan berekspresi seluruh kampus diterapkan. 

Baca Juga: Buruh Kepung Istana Kepresidenan Hari Ini, Polisi Siagakan 1.995 Personel

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU