> >

Soal Larangan Ambil Air Tanah di Jakarta, Menteri PUPR: Harus Ada Tambahan Pasokan

Peristiwa | 28 Oktober 2021, 08:30 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Basuki mengaku belum bisa melarang warga Jakarta untuk mengambil air tanah karena Ibu Kota masih bergantung pada satu sumber air minum utama. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono angkat bicara menanggapi wacana larangan mengambil air tanah bagi warga Jakarta.

Menurut dia, wacana tersebut belum dapat direalisasikan. Alasannya, Jakarta hanya memiliki satu sumber air minum utama yakni Kalimalang, yang tentunya tidak cukup jika untuk menjangkau kebutuhan seluruh masyarakat.

"(Kondisi) ini bahaya sekali untuk ke depannya. Karena itu, harus ada tambahan pasokan (air) dari Waduk Jati Luhur," kata Basuki dalam sebuah temu wicara bertajuk 'Apakah Kita Tangguh Terhadap Perubahan Iklim?', Rabu (27/10/2021).

Kementerian PUPR pun, lanjut Basuki, saat ini tengah menggenjot diskusi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait tarif penggunaan air dari Waduk Jati Luhur 1 dan 2.

Baca Juga: Wagub DKI: Perlu Ada Pengendalian Pengunaan Air Tanah, Bukan Pelarangan

"Kalau ada sumber air lain, barulah kami bisa melarang orang (di Jakarta) untuk ambil air tanah. Namun, belum bisa dipastikan kapan," ujar Basuki.

"Hanya saja, untuk jaga-jaga, kami bikin tanggul dulu di Jakarta Utara karena daerah ini penurunan tanahnya paling parah," imbuhnya.

Sebelumnya, masalah penyediaan air baku bagi masyarakat Ibu Kota juga sempat disinggung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.

"Karena DKI Jakarta tidak punya sumber air, sehingga masyarakatnya memanfaatkan air di dalam tanah. Dengan demikian, kita harus mencegahnya," kata Diana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Masyarakat Masih Bisa Gunakan Air Tanah, Dinas SDA Jakarta: Jaringan Perpipaan Belum Selesai

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU