> >

Pihak Swasta Korupsi Perum Perindo Ingin Kabur, Kejagung Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan

Hukum | 28 Oktober 2021, 08:06 WIB
IG, pihak swasta pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menangkap IG, pihak swasta pada perkara korupsi Perum Perindo yang tidak hadir dalam pemeriksaan dan ingin melarikan diri.

Untuk itu, Dirdik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat untuk membawa IG ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/10/2021).

“IG telah dilakukan pemanggilan kedua hari ini Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” kata Leo.

“Kemudian penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri dan selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan Surat Perintah Membawa Saksi.”

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bekas Dirut Perum Perindo Syahril Japarin sebagai Tersangka Korupsi

Leo mengatakan, dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, IG dari siang s/d malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta. 

Penyidik menghubungi IG dan memintanya untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka,” ujar Leo.

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan. Sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/10/2021.

“Tanggal 27 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Oktober 2021 s/d 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Leo.

Leo menjelaskan, IG mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

“Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar,” ujar Leo.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kasus Korupsi Perindo Segera Tuntas, Kejagung Langsung Tetapkan 3 Tersangka

Leo menuturkan, dengan ditetapkan IG sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi pada perusahaan umum perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, maka tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perum Perindo Tahun 2016-2019, sebanyak 6 (enam) orang.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka IG, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU